TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Bengkalis.
Kali ini tiga tersangka berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polres Bengkalis.
Dua diantaranya tersangka merupakan pelaku Curas, serta satu tersangka merupakan penadah barang curian tersebut.
• Siswa SMA Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Terungkap saat Korban Lapor Telah Disodomi di Pos Ronda
Mereka diantaranya ARS (15) anak di bawah umur warga kecamatan Siak Kecil.
Kemudian F (18) warga Desa Lubuk Garam Siak Kecil.
Sementara penadah barang curian tersebut berinisial Al (28) warga desa Sebauk Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkap langsung tidak pidana Curas yang dilakukan para tersangka ini saat ekpos, Rabu (23/9/2020) siang bersama Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi.
Menurut Kapolres pencurian dilakukan tersangka ini pada, Kamis (3/9/2020) lalu.
Pencurian dilakukan para tersangka ini terungkap saat seorang ibu melaporkan kepada keluarga korban bahwa korban disekap oleh orang tidak dikenal di dalam sebuah rumah tidak jauh dari Pasar Terubuk kota Bengkalis.
• Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen Masih Dikaji, Harga Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Rp 100 Jutaan
Dari informasi ini keluarga korban langsung ke tempat kejadian dan menemukan korban dalam kondisi luka luka dibagian mulut dan telinga.
"Selain kondisi korban yang mengalami luka luka, kendaraan sepeda motor serta cincin emas sebanyak lima buah dibawa kabur oleh pelaku yang menyekap korban, diduga saat itu pelaku sebanyak tiga orang," terang Kapolres.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta.
Keluarga dan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis.
Berdasarkan laporan tersebut Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara Curas ini.
Setelah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah petunjuk petugas berhasil mengantongi nama nama diduga sebagai para pelaku.