"Pelaku melakukan penodongan dan merampas Handphone korban Suparman (21), saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah.
Satu pelaku lainnya masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
Atas aksinya tersebut, HD kini terancam hukuman 12 tahun penjara dengan Pasal 365 KUHPidana. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas Ponselnya, 1 Pelaku Ternyata PNS" dan tribunlampung.co.id dengan judul Nasib Oknum PNS Tulangbawang Terlibat Penodongan di Lampung Tengah