Terkini Nasional

Cerita Ombudsman RI Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota Internet: Saya Bukan Guru atau Dosen yang Berhak

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie pada Rabu (15/4/2020)

"Untuk membantu seluruh peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," tambah Evy.

Kemendikbud sendiri sebelumnya dalam penjelasannya mengatakan bahwa data penerima bantuan kuota didapatkan dari aplikasi Data Pokok Sekolah Nasional (Dapodik).

Nantinya masing-masing sekolah yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan akan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara untuk mahasiswa, datanya diambil dari aplikasi PDDikti. Perguruan tinggi harus terdaftar di PDDikti dan menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi tersebut.

Setelahnya, Pusat Data dan teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data dari aplikasi Dapodik dan PDDikti, lalu bekerja sama dengan operator seluler untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu
menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi 

(tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Bukan Guru atau Dosen, Ini Kisah Anggota Ombudsman Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota untuk PJJ