TRIBUNWOW.COM - Hukuman dua eksekutor pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, diperberat.
Kakak beradik M. Jefri Pratama dan Reza Fahlevi kini dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana ini.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Reza divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.
• Zuraida Hanum Menangis Sesenggukan saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati
”Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.
”Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut;"
"1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH.Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum."
"2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI,” putus hakim.
Putusan terhadap Reza dan Jefri itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.
Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim.
Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati. Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.
Tak hanya vonis mati untuk Jefri dan Reza, hakim juga menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zuraida Hanum.
Istri hakim Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.
”Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.