"Bukan menghilangkan hak keseimbangan dalam peradilan," tegasnya.
Selain itu, Sugeng menilai banyak kendala yang dialami saat menjalani sidang daring.
Sebagai contoh audio yang bermasalah dan kamera yang kurang jelas.
"Kita sudah cek, hakim melihat dokumen saja tidak kelihatan. Bagaimana kami nanti memeriksa dokumen atau keterangan saksi secara langsung kalau putus-putus?" singgung sang kuasa hukum.
• Jerinx dan Pengacaranya Walk Out saat Sidang, Merasa Tak Fair jika Dilakukan Online: Enggak Dengar
Ia menegaskan pihak Jerinx meminta prinsip keadilan ditegakkan.
Diketahui setelah aksi walkout tersebut, Majelis Hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Sugeng menilai hal ini keliru, karena sidang tidak dilakukan secara in absentia.
Ia menambahkan ada banyak proses keadilan yang dapat ditempuh, termasuk penangguhan penahanan dan permintaan sidang tatap muka.
"Padahal Surat Keterangan Bersama itu bukan hukum, ini jadi pendekatannya adalah pendekatan kekuasaan yang digunakan dalam proses persidangan ini," komentar Sugeng.
Sugeng juga mempertanyakan bagaimana cara Majelis Hakim menjamin keselamatan setiap orang yang hadir dalam sidang agar negatif dari Covid-19, karena hanya Jerinx yang di-rapid test.
"Hakim telah melakukan pelanggaran. Kami akan melaporkan ini kepada Mahkamah Agung," tegas Sugeng.
"Walaupun Mahkamah Agung mau terima atau tidak, kita mau tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan dalam proses penegakan hukum," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)