TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk menunda seluruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades).
Hal itu dikatakan Tito Karnavian melalui webinar pada Minggu (20/9/2020).
"Pilkades ini ditunda semua, ada 3.000. Pilkades kita tunda karena tidak bisa kita kontrol. Itu kan yang melaksanakannya panitianya adalah bupati," ujar Tito.
• Tanggapan Gibran Rakabuming soal Muncul Desakan Penundaan Pilkada 2020 karena Corona: Tidak Masalah
Menurut Tito hal ini sudah disampaikan melalui Surat Edaran yang diterbitkannya.
Dia mengatakan, pilkades ini akan ditunda hingga Pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai diselenggarakan.
Menurutnya pemerintah perlu melihat seperti apa penyelenggaraan pilkada lebih dulu.
Dia menjelaskan, penundaan pilkades ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19.
Menurutnya, akan sangat rawan bila penyelenggaraan pilkades dilakukan dengan manajemen yang tidak baik.
Berbeda dengan Pilkades, Tito mengatakan penyelenggaraan Pilkada akan tetap dilaksanakan tahun ini.
Namun, dia menyebut dibutuhkan regulasi khusus untuk mencegah terjadinya kerumunan serta sanksi yang akan diberikan.
Menurutnya, ada beberapa opsi regulasi yang tengah disiapkan.
Pertama adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) .
"Opsi Perppu ada dua macam, Perppu yang mengatur mengenai keseluruhan covid, mulai dari pencegahan penanganan dan penegakan hukum."
"Kedua, Perppu spesifik hanya masalah protokol covid untuk pilkada," terangnya
• Jusuf Kalla Usul Pilkada Serentak Ditunda, KPU Akui Timbulkan Kerumunan: Kami Lihat sebagai Saran
Sementara, Tito mengatakan opsi lainnya adalah PKPU yang harus segera direvisi dalam beberapa hari ini.