Terkini Daerah

Terungkap Kedua Pelaku Mutilasi di Kalibata Tak Langsung Bawa Potongan Tubuh Korban secara Bersamaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus mutilasi di Apartemen Kalibata yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pembunuhan secara dimutilasi yang dilakukan oleh  Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) masuk pada tahan rekontruksi.

Kejadian sebelum mutilasi yang terungkap antara lain kedua pelaku sempat tidur dengan potongan tubuh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku diketahui mencicil untuk membawa potongan tubuh korbannya yang telah dimutilasi dari apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.

Ketahuan Selingkuh dengan Seorang Jenderal Bangladesh, PRT Asal Indonesia Dibunuh Pacar di Hotel

Menurut Yusri, sebagian potongan tubuh korban telah dibawa terlebih dahulu dengan koper ke apartemen Kalibata pada 12 September 2020.

Selanjutnya, kedua pelaku kembali lagi menuju apartemen Mansion.

Namun, karena kelelahan, pelaku memilih untuk tidur dengan bagian potongan tubuh korbannya.

Keduanya memilih untuk melancarkan aksinya itu pada keesokan harinya lagi.

"Tanggal 13 baru dibawa yang (potongan tubuh, Red) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Yusri mengatakan keduanya menggunakan jasa taksi online selama proses dua kali pengiriman potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.

Nia Ramadhani Tak Masalah Pakai Kemeja Rp 25 Ribu: Makanya Investasilah di Muka sama di Badan

"Tanggal 12 dia sewa taksi online bawa ke sana, tanggal 13 dia gotong lagi. Bahkan tanggal 14-15-16 dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," jelasnya.

Atas dasar itu, ia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

Namun, pemeriksaan itu tak akan mempengaruhi pasal yang diterapkan penyidik kepada kedua pelaku.

"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini. Ini lah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwa nya tidak ada. Orang normal dia," katanya.

Kronologi

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Halaman
123