Terkini Daerah

Beredar Kabar Oknum Polisi Ingin Damai dengan Korban yang Dicabulinya, Kapolresta: Sah-sah saja

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, bersama sejumlah personel menyambangi kediaman korban persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (20/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berpangkat brigadir dengan inisial DY telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan mencabuli anak di bawah umur, di sebuah hotel di Pontianak.

Setelah pelaku diamankan, beredar kabar bahwa pelaku berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komaruddin menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

Korban pencabulan oknum polisi di Pontianak dalam Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Minggu (20/9/2020). (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Sosok Oknum Polisi yang Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas, Rupanya dalam Pantauan Disiplin dari Polri

Dikutip dari YouTube Tribun Pontianak, Minggu (20/9/2020), Komaruddin menegaskan upaya damai wajar dilakukan oleh pihak terlapor kepada pihak pelapor.

"Menurut saya itu sah-sah saja, silakan saja sebagaimana lazimnya pihak terlapor berupaya untuk melakukan upaya perdamaian ataupun penyelesaian kekeluargaan dengan pihak pelapor," ujar Komaruddin, kepada awak media, Minggu (20/9/2020).

Kendati demikian, meskipun ada perdamaian, Komaruddin memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan.

"Namun yang perlu digarisbawahi adalah perdamaian itu tidak memutus pidana, proses tetap berjalan walaupun memang ada perdamaian dari pihak terlapor dengan pelapor," papar Komaruddin.

"Jadi tidak perlu dipermasalahkan."

"Sah-sah saja, siapa saja boleh," sambungnya.

Komaruddin mencontohkan banyak kasus-kasus lain seperti kecelakaan lalu lintas hingga kasus pidana di mana pihak terlapor melakukan upaya perdamaian.

"Banyak kasus pidana yang berupaya untuk melakukan perdamaian," ungkapnya.

Rekan Kerja Ungkap Sosok Rinaldi Harley Wismanu, Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Dibawa ke Hotel seusai Ditilang

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Minggu (20/9/2020), kejadian bermula ketika ada dua orang perempuan yang diduga melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas itu diduga dilakukan oleh korban di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura 
Pontianak, Selasa (15/9/2020).

Kedua gadis yang berboncengan motor tersebut kemudian dibawa ke temat pos polisi terdekat.

Halaman
12