Terkini Daerah

Pekerja Refleksi di Aceh Lecehkan Alat Kelamin Pelanggan Pria, Ternyata Eks Tukang Pijat Plus-plus

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual, Jumat (18/9/2020).

Saat itu sesi pijit masih kembali dilakukan.

Namun kali ini, tangan pelaku terus-terusan meraba-raba daerah di sekitar alat vital korban.

"Namun kegiatan pijat tetap dilanjutkan, dilaksanakan di bawah selangkangan," terang Iptu Chalis.

"Sampai saat di selangkangan, si pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban."

"Kemudian dilakukan pemijatan di bagian perut, sampai kepada kemaluan," sambungnya.

Tanpa disadari tiba-tiba pelaku sudah mulai melecehkan alat vital korban.

Akhirnya korban meminta sesi pijat berhenti.

“Korban pun meminta tersangka menghentikan aktivitas memijatnya,” kata Iptu Chalis yang sebelumnya berdinas di Biro SDM Polda Aceh.

Selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan bergegas menuju Polsek untuk membuat laporan pelecehan seksual.

Diiringi Tepuk Tangan Para Pria, Peserta Pesta Gay di Kuningan Adu Cepat Lakukan Hubungan Sejenis

Ancaman Hukum Cambuk

Akibat tindakannya, MZ kini terancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali karena melanggar Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku juga terancam hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.

“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.

Polisi Ungkap Grup WA Pecinta Sesama Jenis seusai Bongkar Pesta Gay di Kuningan: Komunitas Hot Space

Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.15:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh