TRIBUNWOW.COM - Seorang janda muda berinisial SW (22) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai muncikari prostitusI online.
Ia mengendalikan bisnis esek-esek itu dari kamar indekosnya.
Wanita asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini pun diringkus polisi di tempat Indekosnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
• Pesta Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu, Pelaku: Saya Terpaksa
"SW ditangkap di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.
Sementara itu, tempat Indekos di ibu kota Kabupaten Pringsewu menjamur bahkan penghuninya pun sulit dideteksi muasalnya dari mana.
Selain itu, pekerjaannya juga tidak jelas.
Seperti yang dialami oleh warga sekitar rumah kos di RT 6 / LK IV Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Yang ngekos kebanyakan perempuan muda, tapi gonta-ganti terus," ujar salah seorang warga berinisal Sa.
Selain itu, menurut dia, penghuni kos kerap menerima kunjungan tamu pria, baik itu siang maupun malam hari.
Pamong setempat sudah menegur dan melakukan pendataan.
Tapi, kegiatan yang diduga prostitusi berkedok rumah kos tersebut terus berjalan lantaran pemilik kosnya juga acuh.
Oleh karena itu lah, Sa berharap supaya aparat juga melakukan penyelidikkan di tempat-tempat Indekos lainnya, selain di Kelurahan Pringsewu Barat.
• Pesan Terakhir Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City pada Orang Tua, Punya Cita-cita Mulia
Manfaatkan MiChat
Sejumlah aplikasi media sosial yang ada di smartphone sedianya memudahkan untuk menjalin komunikasi dengan rekan atau sejawat.
Akan tetapi, kemudahan tersebut ada juga yang memanfaatkan untuk menjalankan bisnis gelap prostitusi online.