Tubuh Bripka Panal menggantung di bodi depan mobil dan sempat terseret sejauh 5 meter dari titik awal.
Dalam kejadian tersebut, Bripka Panal tak terluka.
Pemilik angkot minta maaf
Pengemudi angkot itu kemudian ditilang karena melawan petugas.
Meski sopir angkot dan pemilik angkutan umum mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk meminta maaf, tetapi penindakan terus berjalan.
Pelaku akan menjalani sidang pada 10 Oktober 2020.
"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya. (Kompas.com/ Teguh Pribadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tabrak Polisi, Sopir Angkot Menantang: Apa Kau? Mau Kau Tangkap Aku?".