Terkini Nasional

Sudah Dapat Bantuan Pemerintah BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakerja? Jika Belum, Cek Hal Berikut

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek"