TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial EH (23) tewas di tangan sang kekasih, FI (27).
Pelaku yang berasal dari Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten itu tega menghabisi nyawa korban yang sedang hamil.
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Jumat (11/9/2020).
• Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup
Alasan pelaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran menolak saat dimintai pertanggungjawaban untuk menikahi korban.
Sebab, saat itu korban diketahui tengah hamil empat minggu.
Korban menolak menggugurkan
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, saat mengetahui korban hamil itu pelaku sempat meminta EH untuk menggugurkan janinnya.
Namun, permintaan pelaku ditolak dan korban minta pelaku untuk menikahinya.
Setelah mendapat penolakan itu, pelaku akhirnya timbul niat jahat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan racun tikus.
"Tersangka beli racun tikus dari sana (Padarincang)," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, Minggu (13/9/2020).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Pantai Cibeureum, Cinangka, Serang, pada Jumat.
Di lokasi itu, pelaku sudah menyiapkan racun tikus yang dicampur dengan minuman bersoda.
• Kawasan Monas hingga Ragunan, Berikut Daftar Tempat Wisata yang akan Ditutup pada PSBB Jakarta
Tepergok warga
Setelah korban menenggak minuman beracun itu, korban mual, muntah-muntah, dan merasa lemas.
Mengetahui hal itu, korban kemudian diseret pelaku di bibir pantai dengan maksud untuk ditenggelamkan.