Otomotif

Hukum Menolong Korban Kecelakaan, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan. Mobil yang ditumpangi ajudan Kapolda Jatim saat terlibat kecelakaan di Tol Mojokerto-Kertosono, Jumat (10/7/2020).

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undang Hukum Menolong Korban Kecelakaan menolong korban kecelakaan lalu lintas?

Artikel ini telah tayang di GridMotor.id dengan judul Hukum Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara Jika Lalai