Ia lalu menyoroti alasan sidang harus dilakukan secara daring.
"Padahal misalnya tadi ketika saya bantah bahwa sidang online untuk mengutamakan kesehatan Majelis Hakim, peserta sidang, semuanya yang hadir," paparnya.
Gendo membandingkan dengan sidang tatap muka yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan.
Ia menilai hal ini tidak adil.
"Faktanya terdakwa yang tidak ditahan bisa sidang tatap muka. Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan aman dari Covid?" tandas Gendo.
Lihat videonya mulai menit 1:00
Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dilansir TribunWow.com, ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari mendatang sejak Rabu (12/8/2020).
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ada dua unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi alat bukti.
• Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini
Diketahui Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' dalam satu unggahannya pada 13 Juni 2020.
Kata-kata itu terlontar setelah ada kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum persalinan.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx melalui akun @jrxsid.