Virus Corona

PSBB Total Berlaku di Jakarta, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan? Simak Rinciannya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020).

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

4. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

PSBB Total Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan

 Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Halaman
123