Virus Corona

H-4 Jakarta PSBB Lagi, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi: WFH sampai Batasi Rumah Ibadah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB, dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020).

"Restoran, warung, rumah makan dibolehkan tapi hanya takeaway, tidak dibolehkan makan di lokasi. Jadi boleh delivery atau diambil," papar Anies Baswedan.

"Rumah ibadah yang sifatnya untuk komunitas lokal itu diizinkan untuk berjalan," lanjutnya.

Anies memberi contoh rumah ibadah lokal yang dimaksud adalah yang terletak di perkampungan yang berstatus zona hijau.

"Tapi rumah ibadah yang sifatnya raya di mana jemaahnya datang dari berbagai wilayah itu tidak diizinkan untuk buka," jelas Anies.

"Ini diizinkan di kampung-kampung yang tidak memiliki kasus Covid," lanjutnya.

Sementara itu tempat rekreasi seperti Ancol dan Ragunan untuk akan ditutup.

Lihat videonya mulai menit 5:00

Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat Tajam

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020).

Di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (10/9/2020), Anies Baswedan mengungkap alasannya menarik 'rem mendadak' bagi Jakarta.

Anies menjelaskan, dirinya terpaksa kembali menerapkan PSBB lantaran Jakarta mengalami kenaikan penambahan kasus Covid-19 secara signifikan. 

• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB, Jakarta Balik ke Masa Awal Pandemi Mulai 14 September

"'Rem darurat' akhirnya ditarik oleh Pemprov DKI, dari berbagai hal, argumen utama, harus menarik lagi itu karena apa?' tanya Najwa Shihab.

"Jadi kita menyaksikan angka kasus aktif dalam sebulan terakhir ini sempat turun lalu meningkat dengan cukup tajam."

"Jadi dalam dua minggu ini kasusnya meningkat cukup tajam," jelas Anies.

Halaman
123