TRIBUNWOW.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN masih terus berjalan.
Penyaluran bantuan gaji ini ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja.
Para karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Uang bantuan akan disalurkan secara langsung kepada masing-masing peserta yang telah tervalidasi melalui transfer ke nomor rekening.
• Cek Syarat Ini bila Anda Belum Terima Bantuan Pemerintah BLT UMKM, Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Rencananya, bantuan subsidi gaji ini akan diperpanjang hingga kuartal pertama 2020.
Berikut 8 perkembangan seputar bantuan gaji untuk karyawan, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
1. Bantuan diperpanjang hingga 2021
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.
Hal ini disampaikan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 September 2020 lalu.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.
Pemerintah juga meneruskan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Penambahan nominal
Pemerintah juga terus mengevaluasi sejumlah program bantuan yang diberikan selama pandemi virus corona.
Ini dilakukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peningkatan nominal bantuan berlaku bagi beberapa program bantuan pemerintah.
• Kata Menaker Ida Fauziyah soal Subsidi Gaji Pekerja yang akan Terus Diberikan hingga Tahun 2021