"Tapi kalau perdamaian itu hendak diselesaikan secara hukum juga itu masuk akal," katanya.
"Karena anak-anak muda Minang sebetulnya mau menguji apakah Undang-udang ITE itu berlaku imparsial, ternyata polisi menolak kan itu dianggap sebagai delik pers," ungkap Rocky Gerung.
"Akhirnya bertumbuh lagi kecurigaan kenapa kalau soal paket kekuasaan kita dianggap kurang memenuhi unsur delik, sehingga ditolak oleh Bareskrim," lanjutnya.
Namun setelah laporan tersebut sudah ditolak, Rocky Gerung menyakini bahwa sikap dari kepolisian memberikan atau menambah keyakinan soal kondisi hukum di Tanah Air.
Maka dari itu, tidak bisa dipungkiri ketika banyak isu-isu miring yang kemudian ditujukkan kepada pemerintah, di antaranya menjadi objek pengecualian sasaran hukum.
"Lalu dihubungkan lagi pengetahuan publik bahwa polisi memang favoritisme kalau urusan kaum radikal yang dituduh radikal langsung diproses," kata Rocky Gerung.
"Kalau kekuasaan yang lakukan kesalahan tidak. Jadi bertumbuh terus isu semacam itu," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)