Di satu sisi keberadaan dan status Donny tak terpantau.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail masalah apa yang jadi kendala pihak Kejaksaan sehingga lama mengeksekusi Donny.
"Iya memang prosesnya agak lama (eksekusinya). Seharusnya sudah ditahan, cuma memang ada masalah internal yang membuat penghitungan penahanan ini jadi lama," kata Riono.
Sempat ditahan saat penyidikan Riono mengatakan, Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu.
Seperti yang tertulis di atas, saat itu Donny menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat menjalani proses penyidikan, Donny sempat mendekam di penjara.
"Tahun 2018 dia (Donny) sempat masuk penjara juga sebentar, saya dengar dari jaksa. Tapi saya tidak tahu berapa lama ia sempat ditahan," kata dia.
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Jadi Dirut Transjakarta Setelah dikeluarkan putusan, Donny bukan langsung dibui.
Ia justru masih bisa berkeliaran.
Donny bahkan sempat ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Donny mengikuti serangkaian proses seleksi hingga diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada 23 Januari 2019 dan dicopot dari jabatannya empat hari kemudian.
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan, Donny mulanya mengajukan lamaran menjadi direksi BUMD kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.