Terkini Daerah

Tak Terima Disuruh Ngepel dan Dibangunkan Pakai Kaki, Pria Ini Tikam Teman hingga Tewas

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).

Setelah mengurut Henik masih sakit hati dan pergi ke warung untuk beli pisau.

Dia menyimpannya dalam jok motor.

Hantam dan tusuk korban

Malamnya Henik mengeluarkan pisau itu dan menyelipkannya di pinggang belakang. Henik kemudian pergi ke dapur untuk mengambil batu gilingan cabai.

Setelah itu dia mencari korban. Dicari-cari ternyata ketemu di ruangan belakang mes.

Henik langsung menghantamkan batu tersebut ke kepala Sefantri, tepat di dahinya. Sefantri masih sempat berdiri dan mau melawan.

Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.

Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali, lalu ke pinggang satu kali.

Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.

Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.

Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki

Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati sejak satu minggu sebelumnya.

Kronologi Ipar Edo Kondologit Ditangkap, sang Ibu Pergoki Ada Alkohol: Saya Curiga, Tolong Periksa

Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.

Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.

 (Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"