TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara ikut memberikan pandangannya terkait skandal kasus Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai bahwa dunia hukum pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kelam.
Dirinya menyinggung soal adanya oknum penegak hukum yang justru terseret dalam kasus Djoko Tjandra, tidak hanya dari kepolisian melainkan juga dari Kejaksaan Agung.
• Aiman Pertanyakan Sikap Irit Bicara Jaksa Agung soal Djoko Tjandra dan Tolak 4 Undangan Talkshow
Menurutnya, kondisi tersebut jelas mencerminkan buruknya penegakan hukum yang sedang terjadi di Tanah Air.
Hal itu disampaikannya dalam tayangan Youtube pribadinya, Refly Harun, Selasa (1/9/2020).
Dalam kesempatan itu, dirinya mengatakan bahwa Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia harus bisa tegas dalam menyikapi kondisi tersebut.
"Jadi yang namanya masa pemerintahan Presiden Jokowi ini suram di dunia hukum," ujar Refly Harun.
"Makanya sejak tahun 2017 saya sudah mengkritik. Saya katakan bahwa tidak hanya tidak mau, tetapi juga tidak mampu," imbunnya.
Menurutnya, sikap tegas dari Jokowi hanya sebatas diperlihatkan dalam pidatonya saja.
Tidak ada tindakan nyata yang kemudian diambil.
"Saya pernah mendengar istilah Jokowi 'Akan saya gigit kalau mereka korupsi', jadi seolah-olah ada pidato yang tegas dan jelas, tetapi ya cuman pidato saja berhentinya, tidak terlihat dan tidak ada tindakan-tindakan," kata Refly Harun.
"Akhirnya yang terjadi hanya formalistik," tegasnya.
• Penambahan Kasus Covid-19 Terus Tinggi, Jokowi Sebut Masih Terkendali, Singgung Angka Kesembuhan
Refly Harun mengatakan bahwa Jokowi tidak bisa hanya tinggal diam menyaksikan semrawutnya penegakan hukum di republik ini.
Ia menambahkan tidak selamanya seorang presiden lantas lepas tangan begitu saja atas kondisi yang terjadi dalam dua hukum.
Menurutnya, yang dibutuhkan oleh penegakan hukum di Indonesia adalah adanya ketegasan dari pemimpinanya untuk bisa menyelamatkan sekaligus memperbaiki institusi-institusi penegak hukum yang ada.
"Wah presiden tidak boleh campur tangan dalam proses penegakan hukum. Iya kalau proses penegakan hukumnya lurus, berintegritas, punya trust," terangnya.
"Tetapi kalau penegakan hukumnya tidak karu-karuan, melibatkan institusinya, kemudian juga orang-orang di dalamnya mungkin belum bisa dipercaya, maka Presiden yang harus turun tangan untuk memperbaiki dulu institusi penegak hukumnya," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 10.25: