Menurutnya, KPAI merupakan lembaga negara yang berdiri di atas oleh Undang-undang.
Sedangkan Komnas PA bisa disebut sebagai organisasi masyarakat atau LSM.
• Viral Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI soal Aturan Live Streaming: Cuma Mencet Live Bukan Rudal
"KPAI sampai saat ini bahkan belum membahas, karena hari ini rapat pleno kami ternyata banyak sekali kasus dan yang utama adalah kasus Depok yang lebih urgent bagi kami," ujar Retno.
"Jadi tadi tuh bahasannya memang dua hari ini kami rapat satu daring satu tatap muka itu semua lebih membahas kasus ini, akhirnya banyak kasus juga yang tidak terbahas, salah satunya 'Anjay' pun tidak kami bahas," jelasnya.
"Kami lebih mementingkan atau lebih mengutamakan yang memang urgent dan itu lebih penting dan betul-betul berpengaruh terhadap perlindungan anak," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.17:
(TribunWow.com/Anung/Elfan)