Cerita Selebriti

Lutfi Agizal Beberkan Hukuman yang Diperoleh dari Kata 'Anjay', Denny Sumargo: Itu Kan Pasal Karet

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Agizal dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (24/8/2020). Lutfi meminta maaf soal konten 'Anjay' yang dibuatnya.

"Bisa dong, kalau enggak salah ya, yang gue tangkap itu bisa masuk ke ranah hukum, karena saya enggak terima dikatain kayak gitu," kata Lutfi Agizal.

"Karena di artian saya kayak gitu, dan aku enggak kenal sama orang itu kalau secara langsung," imbuhnya.

"Kalau di media sosial itu bisa UU ITE," tandasnya.

Denny Sumargo sontak beranggapan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah yang dimaksud Lutfi Agizal.

Kendati demikian, Denny Sumargo juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak kuat untuk menjerat seseorang.

"Kalau sekarang masuknya bisa dianggap enggak sih, pasal perbuatan tidak menyenangkan, tapi itu kan pasal karet," kata Denny Sumargo.

Lutfi Agizal membenarkan anggapan Denny Sumargo tersebut.

"Justru karena ini pasalnya masih banyak aspek-aspeknya, kenapa kita harus pakai aspek ini untuk peluang menjadi ranah pidana, lebih baik enggak usah kan?" kata Lutfi Agizal.

"Ya sudah deh, gue sudah nangkep deh," imbuh Denny Sumargo.

Lihat videonya dari menit ke 05:00:

Nikita Mirzani Sebut Masa Lalu Lutfi Agizal, Gagal Jadi Artis hingga Viral karena Kata Anjay

Rizky Billar Bandingkan Lutfi Agizal dengan Asistennya 

Di sisi lain, sebelumnya Rizky Billar secara blak-blakan mernyinggung Lutfi Agizal yang tengah ribut mempermasalahkan kata 'Anjay'.

Partner Lesti Kejora itu tak segan membangdinkan Lutfi Agizal dengan Moreno Pratama (Eno) asisten pribadinya.

Hal itu diungkapkan Rizky Billar melalui Instagramstory di akun @rizkybillar, Minggu (30/8/2020).

• TOP 5 BERITA POPULER: Lesti Berkaca-kaca saat Rizky Billar Nyanyi, hingga Perusakan Polsek Ciracas

Seperti diketahui, kata 'Anjay' yang dipermasalahkan Lutfi Agizal bahkan sampai ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) karena dinilai melanggar norma dan memiliki arti yang tidak pantas.

Halaman
123