Terkini Nasional

Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.

TRIBUNWOW.COM - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan proses investigasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Diketahui gedung tersebut terbakar pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10 WIB dan baru dapat dipadamkan total Minggu (23/8/2020) pukul 06.28.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan proses investigasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Mahfud MD Sempat Curiga Orang Dalam Jadi Dalang Kebakaran di Kejagung: Saya Ingat ke yang Lain-lain

Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan proses investigasi penyebab kebakaran terhadap gedung berstatus cagar budaya tersebut.

"Dalam kasus seperti ini, investigasi biasanya meliputi apa saja?" tanya Najwa Shihab.

Satriadi menerangkan investigasi adalah wewenang Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Sementara itu pemadam kebakaran (damkar) hanya bertugas memadamkan api saat kejadian.

"Investigasi itu kewenangan dari Puslabfor. Kalau pemadam kebakaran pada saat itu posisinya hanya operasi bagaimana segera tuntas kebakaran yang terjadi di TKP," kata Satriadi Gunawan.

Hal itu menarik perhatian Najwa Shihab, mengingat pihak damkar adalah yang terjun langsung menangani api.

"Jadi Anda tidak dilibatkan oleh Puslabfor? Tidak dimintai nasihat juga, tidak dimintai masukan, sebagai orang yang sehari-hari berurusan dengan api?" tanya Najwa.

"Tidak," jawab Satriadi.

"Kenapa ya, Pak?" tanya Najwa lagi.

"Aturannya seperti itu, mungkin," kata Satriadi.

Najwa kemudian meminta tanggapan Kepala Dinas PKP tersebut mengenai tidak dilibatkannya pihak damkar.

"Ada rasa gemas, mungkin?" tanya sang presenter.

Seberapa Penting CCTV Kantor Jaksa Pinangki yang Terbakar di Kejagung? MAKI: Kalau Memang Dibakar

Satriadi mengakui hal tersebut.

"Pasti ada. Tapi di mana dibutuhkan, kami siap," jawab dia.

Najwa kemudian mengungkit munculnya berbagai dugaan kebakaran disebabkan sabotase.

Spekulasi itu mencuat mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus besar, seperti Djoko Tjandra dan Jiwasraya.

"Saya membutuhkan Anda untuk menjawab. Jadi Bapak kalau diberi tugas, wewenang investigasi, biasanya apa yang diperiksa untuk tahu ini tidak wajar kebakarannya?" tanya Najwa Shihab.

Satriadi lalu menerangkan proses penelusuran awal mula api menjalar.

Dari titik awal api tersebut, kemudian ditelusuri bagaimana api merambat ke bagian-bagian lain.

Diketahui hampir seluruh bagian Gedung Utama ludes terbakar.

"Pasti kita cari titik utama. Titik pertama api itu dari mana, dari lantai berapa," papar Satriadi.

"Itu akan kita telusuri. Biasanya ada bekas-bekas yang pasti titik utama itu di lantai berapa. Itu rambatannya ke mana arahnya," lanjut dia.

Najwa kembali mengungkit bagaimana investigasi terhadap dugaan penyebab kebakaran yang disengaja.

"Itu bisa terdeteksi kira-kira apinya disengaja, dibakar, disabotase, atau tidak sengaja? Bisakah ini terdeteksi dalam investigasi?" tanya Najwa Shihab.

"Bisa. Pasti bisa," tegas Satriadi.

Lihat videonya mulai dari awal:

Pakar Konstruksi Yakin Gedung yang Terbakar Tak Bisa Dipakai Lagi

Di sisi lain, sebelumnya, pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menjelaskan bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar mungkin tidak dapat digunakan lagi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Ia menyoroti lamanya api mulai membakar Gedung Utama, yakni sejak Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.

• Mahfud MD Tanggapi Isu Kebakaran di Kejagung Dikaitkan Kasus Djoko Tjandra: Tidak Perlu Berspekulasi

Api baru bisa dipadamkan keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Ia menilai bangunan itu tidak akan dapat difungsikan lagi seperti sebelumnya.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," ungkap dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Manlian turut menyoroti status Gedung Utama yang ditetapkan sebagai heritage (cagar budaya).

Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Sebelumnya ia sempat mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," paparnya.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrovit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjut Manlian.

• Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup

Manlian menegaskan hal itu harus menjadi pertimbangan lagi di masa depan.

Diketahui area yang terbakar meliputi lantai tiga sampai enam.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Ia meminta pemerintah benar-benar serius menangani kasus kebakaran yang menyedot perhatian publik itu. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)