TRIBUNWOW.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx menyampaikan pesan untuk publik melalui suratnya yang ia sampaikan dari dalam penjara.
Surat yang berisi tiga pesan tertulis itu diunggah melalui akun Instagram sang istri, Nora Alexandra.
Surat itu sebelumnya telah dibacakan langsung oleh Jerinx pada, Kamis (27/8/2020) saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali.
• Nora Alexandra Ngaku Terima Banyak Cacian setelah Jerinx Ditahan: Kata-kata Buruk Kalian Saya Simpan
Jerinx membacakan surat tersebut di Gedung Direskrimsus Polda Bali, di hadapan awak media untuk disampaikan kepada masyarakat.
Dikutip TribunWow.com dari akun Instagram @ncdpapl, ada tiga poin yang dirasa Jerinx untuk diketahui masyarakat.
Pertama, ia mengabarkan tentang hasi tes swabnya yang menunjukkan hasil negatif sebagai pembuktian bahwa ia tidak pernah membahayakan siapun.
"Tanggal 13 Agustus 2020 Polisi mengadakan swab tes kepada saya di rutan Polda dan disaksikan oleh seluruh tahanan dan petugas jaga. Kemarin, hasil tes saya keluar dan hasilnya adalah negatif," tulis Jerinx.
"Yang mana, artinya sejak saya sebelum ditahan 12 Agustus 2020. Saya tidak membahayakan nyawa siapapun."
"Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020 setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi-bagi pangan gratis di Twice Bar pada warga yang membutuhkan."
"Kami juga berbagi satu gelas beramai-ramai. Jika, saya boleh memberi masukan sebaiknya IDI atau Kementrian Kesehatan meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terjangkit Covid-19."
"Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa yang saya cintai ini, bisa lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan," kata Jerinx.
• Diminta Ceraikan Jerinx karena Dianggap Susahkan, Nora Alexandra Pilih Setia: Harus Hadapi Bersama
• Jawaban Nora Alexandra saat Diminta Ceraikan Jerinx SID yang Kini Ditahan di Polda Bali
Pada poin kedua, adalah pesan terkait haknya sebagai warga negara yang berhak mengajukan atas kasus yang hukumnya.
Tak hanya itu, Jerinx juga curiga ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Drumer band SID itu juga memberikan penegasan bahwa proses hukumnya masih berjalan dan belum final.
"Kedua, sebagai warga Indonesia saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh Undang-undang."