Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan alamaruh bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
(Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"