Terkini Nasional

Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi 'Rahmat'

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020).

Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.

"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.

Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Lihat videonya mulai dari awal:

MAKI Duga Jaksa Pinangki Hanya Dikorbankan, Ada Sosok Penyuap

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menduga ada pejabat tinggi lain yang terlibat dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra. 

• Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Menurut MAKI, aliran dana Djoko Tjandra ke pejabat-pejabat yang terlibat itu perlu digali.

"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, hanya bicara soal pidum (pidana umum)," papar Kurniawan Adi.

Ia menyinggung saat ini baru diketahui fakta jumlah uang yang diterima Jaksa Pinangki.

Sementara itu siapa orang yang menyuap penegak hukum tersebut belum diketahui.

Deputi MAKI Kurniawan Adi menyinggung ada dugaan jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

"Kemudian Pinangki ini 'kan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang memberi uang ini sampai sekarang belum jelas," kata Kurniawan.

Halaman
123