Kanit menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Malang! Gadis Tunanetra di Tebo Jadi Korban Asusila Teman Ayahnya Sendiri