Terkini Nasional

Tak Dibagikan Serentak, BLT Rp 600 Ribu akan Diberikan Bertahap, Gelombang Awal ke 7,5 Juta Karyawan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bakal dimulai Selasa (25/8/2020) rupanya tidak akan dilakukan secara serentak.

TRIBUNWOW.COM - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bakal dimulai Selasa (25/8/2020) rupanya tidak akan dilakukan secara serentak.

Pemerintah memutuskan bakal memberikan uang tersebut secara bertahap agar bisa merata.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

BLT Rp 600 Ribu Cair Besok, Begini Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang telah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.

Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat."

"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.

Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Halaman
12