TRIBUNWOW.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung tidak akan berpengaruh banyak terhadap jalannya pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan bahwa bukti-bukti keterlibatan, termasuk pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra tidak dilakukan di gedung yang terbakar tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (24/8/2020).
• Netral soal Kebakaran Kejagung, Boyamin Saiman: Kalau Sabotase Mestinya yang Dibakar Gedung Bundar
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, pertemuan penting antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra maupun pihak-pihak lain yang terlibat, kebanyakan dilakukan di Malaysia saat terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu masih berstatus buron.
"Sebenarnya tidak penting-penting amat sih kalau berkaitan dengan itu," ujar Boyamin.
"Karena kan berkaitan pertemuan oknum jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur," jelasnya.
"Dan kemudian kesepakatan-kesepakatan dugaan janji dan pemberian materi itu kan di sana, pelaksanaanya juga di luar gedung," imbuhnya.
Sedangkan pertemuan yang dilakukan di gedung Kejaksaan Agung hanya merupakan pertemuan awal, sehingga belum banyak hal yang dilakukan pada saat itu.
Sementara itu terkait dengan beberapa barang bukti keterlibatan antara jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di ruang kerjanya di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar tersebut juga sudah diamankan.
Dan kemudian disimpan di gedung bundar.
Terlebih juga sudah selesai terkait penyidikan persoalan tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Respons Haris Azhar saat Diminta Antasari Azhar Tak Berspekulasi atas Terbakarnya Kejaksaan Agung
"Ini hanya titik awal rencana untuk ikut membantu tanda kutip Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya itu setidaknya dibicarakan kira-kira di ruangan itu, dengan saksi Rahmat," ungkapnya.
"Sebenarnya ini dan juga dokumen berkaitan dengan perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat segala macam," terang Boyamin.
Namun yang menjadi catatan Boyamin adalah jika nantinya dalam proses penyidikan ada keterlibatan pihak lainnya, khususnya juga orang kejaksaan, maka tidak banyak barang bukti yang bisa ditemukan.
"Kecuali, kalau ternyata ada pengembangan, siapa lagi yang diajak bicara oleh oknum jaksa Pinangki ini, bisa saja dengan yang lain," katanya.
"Bisa aja kalau memang kebakaran ini kemudian nanti dirumuskan oleh penyidikan kepolisian bahwa ini memang dibakar, lha berarti kan ada seusatu yang pasti mau dihilangkan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
• Kesaksian Rekan-rekan M, Gadis yang Terjun ke Sungai Musi bersama Pacarnya: Dia Jarang Cerita
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan pandangannya terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengaku sejauh ini masih bersifat netral terhadap peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020).
Dirinya tidak ingin memberikan spekulasi-spekulasi terlalu jauh dalam melihat kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (24/8/2020).
• Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah
Dalam kesempatan itu, Boyamin mulanya menyinggung soal penanganan kasus Djoko Tjandra, termasuk kelanjutan atas keterlibatannya dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dirinya meminta supaya Kejaksaan Agung benar-benar bisa mengusut secara tuntas kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksanya.
Boyamin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga harus mencantumkan pasal 12 dan 11 Undang-undang No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Biar ini juga kita tidak curiga lagi karena penggunaannya masih pasal 5, mestinya kan pasal 12, pasal 11, itu kan satu napas dengan Bareskrim," ujar Boyamin.
"Bareskrim saja pasal 12, pasal 11 digunakan, selain juga tersangka pemberinya juga belum diungkap, belum ditetapkan, masih banyak hal," terangnya.
Menurutnya, penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung dinilai sangat lambat dibandingkan dengan yang dilakukan di kepolisian, khususnya Bareskrim.
Oleh karenanya, Boyamin menyadari bahwa pastinya akan banyak yang berspekulasi buruk dan mengaitkan kebakaran di Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus tersebut.
Namun, dirinya mengaku tidak punya pandangan tersebut.
• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Dikatakannya bahwa andai memang ada usaha sabotase di Kejaksaan Agung maka yang dibakar bukan gedung utama, melainkan gedung bundar.
Karena seperti yang diketahui, di dalam gedung tersebutlah berkas-berkas perkara tersimpan.
Sedangkan untuk yang di gedung terbakar kemungkinan hanyalah arsip kepegawaian dan Intelijen.
"Jadi, kalau toh ini bahasanya sabotase, mustinya ini yang dibakar itu gedung bundar sebenarnya kan gitu, saya masih netral di situ," jelasnya.
Meski begitu, untuk menjawab spekulasi yang berkembang di publik, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuktikan.
Yaitu dengan cara segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, termasuk yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus Djoko Tjandra.
Ia mengaku tak segan untuk mengunggat ke pra-peradilan jika penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai lambat.
"Tapi juga apapun ini kan kembali ke laptop, urusan Djoko Tjandra ini harus cepat dan juga seirama paling tidak dengan Bareskrim," ungkap Boyamin.
"Jangan sampai saya pra peradilan gitu lho, saya khawatir kalau saya tidak sabar ya pasti saya gugat pra peradilan jampidum dan jaksa agungnya," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)