Terkini Nasional

Netral soal Kebakaran Kejagung, Boyamin Saiman: Kalau Sabotase Mestinya yang Dibakar Gedung Bundar

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan pandangannya terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (24/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan pandangannya terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengaku sejauh ini masih bersifat netral terhadap peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020).

Dirinya tidak ingin memberikan spekulasi-spekulasi terlalu jauh dalam melihat kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (24/8/2020).

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020). (Kolase (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) dan (Warta Kota/Alex Suban))

Respons Haris Azhar saat Diminta Antasari Azhar Tak Berspekulasi atas Terbakarnya Kejaksaan Agung

• Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Dalam kesempatan itu, Boyamin mulanya menyinggung soal penanganan kasus Djoko Tjandra, termasuk kelanjutan atas keterlibatannya dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dirinya meminta supaya Kejaksaan Agung benar-benar bisa mengusut secara tuntas kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksanya.

Boyamin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga harus mencantumkan pasal 12 dan 11 Undang-undang No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Biar ini juga kita tidak curiga lagi karena penggunaannya masih pasal 5, mestinya kan pasal 12, pasal 11, itu kan satu napas dengan Bareskrim," ujar Boyamin.

"Bareskrim saja pasal 12, pasal 11 digunakan, selain juga tersangka pemberinya juga belum diungkap, belum ditetapkan, masih banyak hal," terangnya.

Menurutnya, penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung dinilai sangat lambat dibandingkan dengan yang dilakukan di kepolisian, khususnya Bareskrim.

Oleh karenanya, Boyamin menyadari bahwa pastinya akan banyak yang berspekulasi buruk dan mengaitkan kebakaran di Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus tersebut.

Namun, dirinya mengaku tidak punya pandangan tersebut.

Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik

Dikatakannya bahwa andai memang ada usaha sabotase di Kejaksaan Agung maka yang dibakar bukan gedung utama, melainkan gedung bundar.

Karena seperti yang diketahui, di dalam gedung tersebutlah berkas-berkas perkara tersimpan.

Sedangkan untuk yang di gedung terbakar kemungkinan hanyalah arsip kepegawaian dan Intelijen.

"Jadi, kalau toh ini bahasanya sabotase, mustinya ini yang dibakar itu gedung bundar sebenarnya kan gitu, saya masih netral di situ," jelasnya.

Meski begitu, untuk menjawab spekulasi yang berkembang di publik, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuktikan.

Yaitu dengan cara segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, termasuk yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus Djoko Tjandra.

Halaman
12