"Bisa aja kalau memang kebakaran ini kemudian nanti dirumuskan oleh penyidikan kepolisian bahwa ini memang dibakar, lha berarti kan ada seusatu yang pasti mau dihilangkan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
• Kesaksian Rekan-rekan M, Gadis yang Terjun ke Sungai Musi bersama Pacarnya: Dia Jarang Cerita
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan pandangannya terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengaku sejauh ini masih bersifat netral terhadap peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020).
Dirinya tidak ingin memberikan spekulasi-spekulasi terlalu jauh dalam melihat kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (24/8/2020).
• Pakar Kontruksi Ungkap Kejanggalan Kebakaran Kejaksaan Agung: Unik, Jilatan Api dari Atas ke Bawah
Dalam kesempatan itu, Boyamin mulanya menyinggung soal penanganan kasus Djoko Tjandra, termasuk kelanjutan atas keterlibatannya dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dirinya meminta supaya Kejaksaan Agung benar-benar bisa mengusut secara tuntas kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksanya.
Boyamin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga harus mencantumkan pasal 12 dan 11 Undang-undang No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Biar ini juga kita tidak curiga lagi karena penggunaannya masih pasal 5, mestinya kan pasal 12, pasal 11, itu kan satu napas dengan Bareskrim," ujar Boyamin.
"Bareskrim saja pasal 12, pasal 11 digunakan, selain juga tersangka pemberinya juga belum diungkap, belum ditetapkan, masih banyak hal," terangnya.
Menurutnya, penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung dinilai sangat lambat dibandingkan dengan yang dilakukan di kepolisian, khususnya Bareskrim.
Oleh karenanya, Boyamin menyadari bahwa pastinya akan banyak yang berspekulasi buruk dan mengaitkan kebakaran di Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus tersebut.
Namun, dirinya mengaku tidak punya pandangan tersebut.
• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Dikatakannya bahwa andai memang ada usaha sabotase di Kejaksaan Agung maka yang dibakar bukan gedung utama, melainkan gedung bundar.
Karena seperti yang diketahui, di dalam gedung tersebutlah berkas-berkas perkara tersimpan.
Sedangkan untuk yang di gedung terbakar kemungkinan hanyalah arsip kepegawaian dan Intelijen.
"Jadi, kalau toh ini bahasanya sabotase, mustinya ini yang dibakar itu gedung bundar sebenarnya kan gitu, saya masih netral di situ," jelasnya.