Terkini Nasional

Pakar Kontruksi Sebut Gedung Kejaksaan Agung Tak Bisa Dipakai Lagi, Nilai Ada Fungsi yang Salah

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

"Jadi kalau untuk bangunan gedung yang terbakar Kejaksaan Agung ini, saya menyampaikan secara teknis itu kita harus kenal dulu, ini kegagalan arsitektonis, bukan cuman percikan api," ujar Manlian Ronald.

"Kalau kita pelajari, jilatan api itu dari bawah ke atas, ini unik dari atas ke bawah dan itu menyebar secara horisontal dan vertikal secara cepat," jelasnya.

Dirinya menambahkan karena gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bangunan yang masuk kategori cagar budaya atau bangunan lama.

• Boyamin Saiman Berharap Kebakaran Kejaksaan Agung Tak Dipolitisasi, Singgung soal Isu Reshuffle

Sehingga diakui desain maupun fasilitas keamanannya, khususnya untuk mencegah kebakaran tidak secanggih bangunan modern sekarang ini.

"Artinya flashover api itu terbuka luas, artinya itu tidak ada Kompartemenisasi, kemudian sistem proteksi kebakaran secara khusus mengarahkan api keluar gedung itu tidak ada dan tidak maksimal," katanya.

"Ini kegagalan arsitektonis, selain dari sistem proteksi yang memang untuk cagar budaya."

"Tidak bisa disamakan cagar budaya dengan bangunan gedung yang lain," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)