"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.
Mirisnya lagi, saat melarikan diri, W menghasut F agar membawa sepeda motor ibunya. Motor itu kemudian mereka jual di Jakarta Timur.
Uang hasil penjualan sepeda motor lantas digunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah yang Dibawa Kabur Duda 41 Tahun Ditemukan di Sukabumi, Tidur di Lantai dan Tubuhnya Kurusan,