Korban Diajak Nonton Video Porno
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video porno yang menampilkan adegan dewasa antara seorang pria berusia 29 tahun dengan gadis berumur 12 tahun.
Diketahui, ternyata pria dan gadis yang ada di dalam video tersebut adalah ayah dan anak tirinya yang berdomisili di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Berkat video tersebut yang beredar, akhirnya pelaku berinisial M berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020), korban diketahui sudah dicabuli oleh pelaku selama delapan bulan.
Tak lama sejak awal pelaku menikahi ibu korban pada akhir tahun 2019, pelaku mulai berani dan tega mencabuli anak tirinya sendiri mulai awal Januari 2020.
“Ulah ayah tiri korban baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
Hendi menuturkan, sebelum pelaku melangsungkan aksinya, M terlebih dahulu mengajak korban menonton video porno.
Setelah korban terpengaruh video tersebut, pelaku lalu melakukan bujuk rayu hingga korban berhasil diajak melakukan perbuatan amoral tersebut.
Pelaku mengaku video miliknya itu ia ambil sendiri saat melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Ia mengatakan, bahwa video tersebut diambil di kediamannya sendiri.
M mengaku video yang ia ambil menjadi viral di medsos setelah dirinya memberikan video porno tersebut kepada seorang temannya.
Melihat video tersebut, ibu korban tak mengira bahwa pemeran di video itu adalah suami dan anaknya sendiri.
Sang ibu baru percaya bahwa yang berada di video itu anak dan suaminya, setelah dirinya mengonfirmasi sendiri kepada korban.
Menjadi istri tersangka sekaligus ibu korban, yang bersangkutan kini merasa syok seusai mengetahui tingkah M yang tega mencabuli anaknya sendiri.