Breaking News:

Virus Corona

4 Kota di Wilayah Jabodetabek Masuk Kategori Zona Merah Covid-19, Berikut Daftar 33 RW di Jakarta

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. 

TRIBUNWOW.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Berdasarkan laporan analisis Satgas Covid-19 hingga 9 Agustus, ada empat kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah.

Wilayah-wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, da Jakarta Timur.

Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk kategori zona oranye. Pekan lalu, Kota Depok sempat masuk kategori zona merah Covid-19.

Apa arti masing-masing zona Covid-19?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memetakan wilayah Covid-19 menjadi empat kategori, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

Kemudian, zona kuning artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.

Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona wilayah Covid-19 yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi meliputi di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probable yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.

Indikator surveilance kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu dan positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen dari seluruh orang yang diperiksa.

Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.

Sekolah Tatap Muka di Beberapa Daerah Jadi Klaster Baru Corona, Siswa dan Guru Positif Covid-19

Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), masing-masing zona wilayah Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.

Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.

UPDATE Virus Corona di Indonesia: Angka Positif Tambah Jadi 139.549, Ada 2.081 Kasus Baru

Pemerintah juga memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndonesiaJabodetabekJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved