Breaking News:

Virus Corona

4 Kota di Wilayah Jabodetabek Masuk Kategori Zona Merah Covid-19, Berikut Daftar 33 RW di Jakarta

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. 

Seiring dengan pemberlakukan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.

Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.

Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah. 

Bagaimana penyebaran Covid-19 di wilayah zona merah Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).

Hingga 18 Agustus 2020, tercatat 33 RW yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Jakarta yang masuk kategori WPK. Pemprov DKI tidak memberlakukan sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada wilayah yang masuk kategori WPK.

Rincian RW yang masuk kategori WPK adalah 6 RW di Kepulauan Seribu dan 2 RW di Jakarta Selatan. Lalu, 12 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Utara serta 4 RW di Jakarta Timur.

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Selasa (18/8/2020).

Jakarta Pusat: 12 RW

  1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
  2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih
  3. RW 007, Kelurahan Cideng
  4. RW 001, Kelurahan Galur
  5. RW 002, Kelurahan Gelora
  6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
  7. RW 001, Kelurahan Johar Baru
  8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
  9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
  10. RW 005, Kelurahan Kramat
  11. RW 010, Kelurahan Menteng
  12. RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur: 4 RW

  1. RW 004, Kelurahan Jati
  2. RW 005, Kelurahan Jati
  3. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
  4. RW 007, Kelurahan Pal Meriam

Jakarta Selatan: 2 RW

  1. RW 004, Kelurahan Kalibata
  2. RW 004, Kelurahan Pancoran

Jakarta Barat: 3 RW

  1. RW 008, Kelurahan Maphar
  2. RW 009, Kelurahan Maphar
  3. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

Jakarta Utara: 6 RW

  1. RW 003, Kelurahan Lagoa
  2. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
  3. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
  4. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
  5. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
  6. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Kepulauan Seribu: 6 RW

  1. RW 004, Kelurahan Pulau Pari
  2. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
  3. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
  4. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
  5. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
  6. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat Wilayah Jakarta Masuk Zona Merah, Depok Kini Zona Oranye

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndonesiaJabodetabekJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved