Sambutan HUT RI – 75: Dr. R. Agus Trihatmoko (Ekonom Universitas Surakarta)
75 Tahun Indonesia Merdeka dan Perspektif Ekonomi Murakabi
TRIBUNWOW.COM - Pengaturan saham rakyat, termasuk karyawan dan buruh pada korporasi besar nasional dan multinasional adalah praktik ekonomi murakabi.
Semua warga ber-KTP Indonesia mestinya memiliki kesempatan atau hak sebagai pemegang saham perusahaan besar di Indonesia.
Baik pada perusahaan BUMN maupun swasta nasional dan multinasional, sedangkan di tingat daerah dapat diterapkan bagi BUMD dan BUMDES, serta unit-unit koperasi.
• Ada Orang Tak Dikenal Datang Pura-pura Pinjam Bolpen, Seorang Pria di Papua Ditembak dari Belakang
Pelaksanaannya tergantung kehendak politik para elit pemerintahan negara dan korporasi atau unit-unit usaha.
Kilas sejarah atas harapan itu telah lama dinantikan atau diperjuangkan bangsa Indonesia, bahkan sejak negara Indonesia belum lahir.
Setelah 75 tahun Indonesia merdeka ini semoga dapat diwujudkan, tanpa menunggu lagi ‘apakah’ setelah 100 tahun merdeka, atau 200 tahun.
VOC bangkrut pada 1799, kemudian kapitalisme kembali berkuasa selama satu setengah abad hingga Indonesia merdeka.
Perokomian Nusantara zaman itu dikuasai oleh kelompok korporasi yang dibawa oleh pemerintahan Hindia Belanda di berbagai daerah.
Korporasi besar tersebut mengelola industri dan perdagangan; Tebu, gula, kopi, teh, kopra dan rempah-rempah, atau lainnya sesuai potensi ekonomi agro di setiap wilayah daerah Nusantara.
Pemerintahan Hindia Belanda dengan korporasinya menerapkan sistem cultuurstelsel atau sistem tanam paksa, berikut aturan-aturan perekonomian yang menekan rakyat.
Hak atas kedualan rakyat terhadap bumi pertiwi terampas oleh sistem pemerintahan kala itu.
Sehingga, rakyat dan para pejuang bangsa kita menyebut bangsa Belanda sebagai imperialis dan kapitalis, atau kolonial dan penjajah.
Perang Diponegoro atau De Java Oorlog tahun 1825-1830 merupakan perlawanan rakyat terbesar sepanjang sejarah, kekayaan pihak Belanda terkuras hingga hampir bangkrut.