Virus Corona

Jerinx Dijerat Pasal Kebencian terhadap SARA padahal Kritik IDI, Pakar: Dipaksakan Jadi Pidana

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengamat hukum Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat musisi Jerinx tidak tepat.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society ini dalam Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (13/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Jerinx SID mengenakan kaus 'Indonesia Tolak Rapid', diunggah 25 Juli 2020. (Instagram @jrxsid)

Momen Nora Alexandra Datangi Rutan Polda Bali, Bawa Makanan Kesukaan Jerinx SID: Nasi Hainan

Menanggapi hal itu, Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai.

"Ini agak berat kalau memang nanti Jerinx dipidanakan dengan Pasal 27 atau 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," komentar Dio Ashar.

"Secara konstruksi hukumnya, ini agak berat kalau secara legal," lanjutnya.

Ia menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Dio, IDI sebagai organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai SARA.

"Di Pasal 28 ayat 2, itu kalau kita bicara pasal tentang mengatur hate speech," papar Dio.

"Jika ada seseorang yang mengeluarkan ujaran atau apapun yang mendorong adanya kebencian suatu kelompok berdasarkan SARA," jelasnya.

"Di sini saya dalam melihat konteks IDI, bukan bagian dari SARA. Jadi ini agak susah kalau dimasukkan Pasal 28 ayat 2," lanjut pengamat hukum itu.

Dio menambahkan, IDI adalah organisasi.

Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI

Sementara itu pasal berikutnya mengatur ujaran kebencian terhadap individu.

Maka dari itu, ia menilai pasal ini juga kurang tepat.

"Terus kemudian Pasal 27 ayat 3, ketika kita bicara pasal penghinaan itu deliknya adalah pasal terhadap individual sedangkan IDI adalah organisasi, bukan individual," terang Dio.

"Sehingga pasal ini kurang bisa dikenakan," lanjutnya.

Dio khawatir tindakan Jerinx yang dipaksakan menjadi pidana dapat menjadi kebiasaan bagi penegakan hukum.

"Di satu sisi Jerinx banyak bicara tentang masalah Covid, tapi isu di sini bukan tentang masalah Covid-nya, tapi dalam penghinaannya," jelas dia.

"Jadi ketika ini dipaksakan jadi pidana, ini akan jadi suatu kebiasaan," tambah Dio.

Diketahui Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali mulai Rabu (12/8/2020).

Rencananya ia akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ada dua unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi alat bukti.

Diketahui Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' dalam satu unggahannya pada 13 Juni 2020.

Kata-kata itu terlontar setelah ada kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum persalinan.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx melalui akun @jrxsid.

"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.

• Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini

Selanjutnya ia juga mengunggah tulisan lain yang meragukan pemberitaan terkait meninggalnya dokter akibat Covid-19.

Musisi 43 tahun itu bahkan menduga ada konspirasi di balik pandemi Covid-19

Tulisan itu ia unggah pada 15 Juni 2020.

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya," tulis Jerinx.

"Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah-olah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19."

"Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi!"

"Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi?"

• Suasana Pemeriksaan Jerinx, Pakai Kaus Bali Tolak Rapid, Nora Alexandra Langsung Peluk saat Datang

 

Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi. (Capture Instagram @jrxsid)

Ia turut menyertakan tautan sejumlah berita terkait meninggalnya dokter pada 2018 untuk menjelaskan tenaga medis bukan hanya meninggal karena Covid-19.

Kedua unggahan itu kemudian dilaporkan IDI.

"Berdasarkan dua postingan ini, ada tanggapan-tanggapan negatif dari netizen juga terkait dengan IDI," jelas Yuliar Kus Nugroho, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebutkan kedua unggahan itu telah diambil secara digital forensik dan diserahkan kepada ahli bahasa untuk ditelaah.

"Kesimpulan dari ahli bahasa, ada unsur delik ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan atas postingan Jerinx," papar Yuliar.

Lihat videonya mulai menit 4:50

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)