HUT Kemerdekaan RI

Bendera Merah Putih Tak Sembarangan Berkibar, Ini Ukuran, Fungsi, hingga Aturan Pemasangan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015).

Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati.

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Inilah Link dan Petunjuk Cara Daftar Upacara Virtual HUT ke-75 RI 17 Agustus di Istana Merdeka

Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan?

Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih?

Seperti apa aturannya?

Sekretariat Presiden bersama dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta melaksanakan latihan pengibaran bendera upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta (12/7/2020). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Deretan Kata Mutiara dari Bung Hatta hingga Ki Hajar Dewantara untuk 17 Agustus, Kirim via WA

Berikut ulasannya:

Ukuran

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

Halaman
1234