TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kembali membahas penangkapan kliennya atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (13/8/2020).
Diketahui Jerinx diwajibkan menjalani rapid tes Virus Corona (Covid-19) sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali pada Rabu (12/8/2020).
• Jenguk Jerinx SID di Rutan, Nora Alexandra: Dia Bersuara untuk Hak-hak Masyarakat Kecil
Sebelumnya musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu dengan tegas menolak rapid tes sebagai syarat administrasi.
Kuasa hukum Jerinx lalu menjelaskan rapid tes yang harus dijalani kliennya.
"Jerinx 'kan ketika mau dimasukkan tahanan ada kewajiban dari penyidik untuk melakukan tes rapid," kata Gendo Suardana.
Ia menyinggung tersangka tidak memiliki hak tolak untuk syarat rapid tes tersebut.
Selain itu, Gendo menilai Jerinx yang setuju menjalani rapid tes sebagai sikap kooperatif.
"Terus pertanyaannya memang ada hak tolak untuk itu?" ungkit Gendo.
"Sebab kalau hak tolak nanti dianggap tidak kooperatif. Kooperatif aja ditahan, apalagi enggak kooperatif," imbuhnya.
Diketahui hasil rapid tes Jerinx disampaikan istrinya, Nora Alexandra, melalui media sosial.
"Cuma menariknya ketika di-rapid tes hasilnya nonreaktif," ungkap Gendo.
Ia menyinggung ada dugaan drummer Superman Is Dead (SID) itu juga diwajibkan melakukan swab tes.
Menurut Gendo, kliennya tersebut menjalani swab tes sendiri sementara yang lain tidak.
• Jerinx Negatif Rapid Test sebelum Ditahan, Nora Alexandra Salut: Walau Batuk Demam tapi Non Reaktif
"Saya mendengar, karena saya tidak membesuk, keluarganya yang membesuk, Jerinx tadi dipaksa untuk swab tes," ungkit kuasa hukum tersebut.