Terkini Daerah

Suasana Pemeriksaan Jerinx, Pakai Kaus 'Bali Tolak Rapid', Nora Alexandra Langsung Peluk saat Datang

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra memberi dukungan kepada Jerinx SID yang tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Rabu (12/8/2020).

"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas dia.

Penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," jelas Syamsi, dikutip dari Kompas.com.

Syamsi menyebutkan Jerinx segera ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," katanya.

Jerinx terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Lihat videonya mulai dari awal:

Penjelasan Jerinx soal Unggahan 'IDI Kacung WHO'

Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx menanggapi laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap dirinya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Tribun Bali, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu memenuhi panggilan Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020. (Capture Instagram @jrxsid)

• Bukan Hanya Kacung WHO, Alasan IDI Polisikan Jerinx SID karena Bisa Timbulkan Kebencian ke Dokter

Kasus itu berawal dari unggahan Jerinx di akun Instagram @jrxsid yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Awalnya Jerinx menilai masyarakat memang tengah terpecah dengan kepercayaan akan keberadaan Covid-19.

Halaman
123