Akibat perbuatannya itu SS terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Peran Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota, SS sendiri bertindak sebagai otak pembunuhan.
SS dibantu oleh FI (30) alias FT sebagai eksekutor dan perantara pembayaran.
SY berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
AF (31) berperan sebagai orang yang memegangi korban setelah melakukan penusukan.
Ia juga ikut memindahkan korban ke dalam mobil.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih buron adalah S, R, MS, RS, dan EJ.
S alias A berperan sebagai penusuk korban.
R berperan membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.
• Polisi Bongkar Kasus Rekayasa Suami Bunuh Diri, Diduga Kuat Dibunuh Istrinya karena Masalah Ekonomi
Lalu, MS alias Y berperan sebagai pengambil uang di ATM milik korban.
Lalu RS menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban.
Sedangkan, EJ berperan menyembunyikan mobil korban.
Mereka disebut bisa masuk ke rumah korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.
Setelah berhasil masuk mereka menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur.