TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemulihan ekonomi dari pemerintah berupa bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja.
Dilansir TribunWow.com, para pekerja yang mendapatkan subsidi tersebut syarat utamanya adalah harus mempunyai besaran gaji tidak lebih dari Rp 5 juta per bulannya.
Dalam acara Mata Najwa, Rabu (12/8/2020), Ida Fauziyah mengatakan bahwa terdapat sekitar 15,7 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi Rp 600 ribu setiap bulannya selama empat bulan.
• Cek Lewat BPJAMSOSTEK, Begini Cara Memastikan Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah
• Alasan Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Menurutnya, jumlah 15,7 juta penerima itu sudah ditingkatkan dari target awal yang hanya menyasar 13,87 juta saja.
Alasan bertambahnya penerima karena sasaran yang mendapatkan pun juga bertambah.
Dikatakannya dengan awalnya yang hanya dikhususnya untuk pekerja swasta non PNS dan non TNI-Polri, kini diperluas kepada para pegawai pemerintah non PNS.
Ida Fauziyah mengatakan dasar pertimbangannya adalah karena mereka juga menerima penghasilan berdasarkan upah minimum provinsi dan tidak mendapatkan gaji ke-13.
"Pertama kali di desain itu untuk pekerja swasta non PNS, non TNI-Polri, jumlah pada saat itu 13,87 juta," ujar Ida Fauziyah.
"Kemudian kita perluas tidak hanya mereka pekerja swasta saja, tetapi juga kita akomodasi teman-teman pegawai pemerintah non PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka upahnya upah minimun provinsi," jelasnya.
"Jadi kita memperluas penerima, maka sekarang totalnya menjadi 15,7 juta."
• Berkaca pada Kartu Pra Kerja, Ketua KASBI Sebut Subsidi Rp 600 Ribu untuk Pekerja Jadi Polemik Baru
Mendengar hal itu, pembawa acara Najwa Shihab lantas mempertanyakan nasib dari para guru honorer apakah termasuk di dalam 15,7 juta tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, wanita kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, mengatakan bahwa guru honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600 juta.
Dirinya hanya menegaskan bahwa mereka yang akan mendapatkan subsidi tersebut selain bergaji di bawah Rp 5 juta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Guru honorer akan termasuk di situ Buk?," tanya Najwa Shihab.
"Termasuk di dalamnya adalah teman-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida Fauziyah.