Menurut Yuliar, hal itu cukup untuk memberatkan Jerinx setelah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar.
Lihat videonya mulai menit 2:00:
Maksud Kata-kata 'Kacung WHO'
Kuasa Hukum dari Drummer, Jerinx Superman Is Dead (SID), yakni Wayan Gendo Suardana mengungkapkan maksud dari kliennya terkait 'Kacung WHO'.
Sebagaimana diketahui, Jerinx dipolisikan terkait kata-kata 'Kacung WHO' untuk mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam postingannya pada 13 Juni 2020 lalu, Jerinx sempat menyebut IDI sebagai 'Kacung WHO'.
• Bukan Hanya Kacung WHO, Alasan IDI Polisikan Jerinx SID karena Bisa Timbulkan Kebencian ke Dokter
Tak hanya itu, Jerinx juga meminta agar organisasi tersebut dibubarkan saja.
Menurut penjelasan Wayan Gendo, sebenarnya Jerinx tidak bermaksud untuk menyakiti IDI.
Hal itu diungkapkan semata-mata kritikan pada IDI demi kepentingan publik.
Jerinx hanya meminta agar IDI bisa mengubah regulasi terkait rapid test.
"Karena IDI ini organisasi profesi kedokteran satu-satunya yang diakui oleh undang-undang, maka Jerinx berpandangan bahwa IDI punya power untuk mengubah regulasi dan kemudian IDI yang dituju," ujar Wayan.
Terkait kata-kata 'Kacung WHO', Jerinx selalu mengatakan bahwa kata-kata itu berarti pengabdi, pelayan.