Terkini Daerah

Jerinx Dijerat 4 Pasal, Pengacara Ungkap Dugaan Kejanggalan: Pakai Pasal Kebencian Berdasarkan SARA

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

"Apakah IDI ini adalah golongan yang dikualifikasi berbasis SARA? Apakah ini golongan yang dalam tema SARA?" tambah pengacara tersebut.

Diketahui Jerinx mengunggah kata-kata melalui akun Instagram @jrxsid pada 15 Juni 2020 yang ditujukan kepada IDI.

Unggahan itu adalah satu dari dua bukti yang digunakan untuk memberatkan musisi asal Bali tersebut.

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya," tulis Jerinx.

"Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah-olah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19."

"Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi?"

Ia turut menyertakan tautan sejumlah berita terkait meninggalnya dokter pada 2018 untuk menjelaskan tenaga medis bukan hanya meninggal karena Covid-19.

Lihat videonya mulai menit 6:20:

Minta Maaf ke IDI

Penabuh Drum Superman Is Dead, Jerinx mengungkap permohonan maafnya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).

Hal itu diungkapkan Jerinx saat memenuhi panggilan polisi terkait laporan IDI Bali karena postingan di media sosialnya.

Mulanya, Jerinx mengklarifikasi suatu berita yang menyebut dirinya sudah minta maaf pada IDI.

• Polisi Soroti Emoji Babi soal Postingan Jerinx untuk Kritik IDI: Katanya Pas Lagi Makan Babi Guling

Ia menegaskan, minta maaf kepada IDI itu sebagai bentuk empati kepada organisasi profesi dokter tersebut.

Halaman
123