"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil," ujar Yusri.
• Sekretaris yang Bunuh Bosnya Mengaku Sempat Dilecehkan, Polisi: Namun Akhirnya Ada Kecocokan
Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta agar korban disantet.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp 15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Namun langkah SS yang memutuskan untuk membunuh korban melalui orang bayaran terkuak.
Barang bukti yang telah disita berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.