“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?"