TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Kusnandi Rusmil memberikan penjelasan terkait uji klinis vaksin Covid-19.
Seperti yang diketahui saat ini uji klinis fase ketiga sedang dilakukan di enam tempat di Kota Bandung, satu di antaranya adalah di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UNPAD, Selasa (11/8/2020).
RSP UNPAD berkerja sama dengan perusahaan Bio Farma sebagai tempat produksi vaksin dari China tersebut.
• Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil akan Disuntik Virus Corona yang Dimatikan: Dua Kali
Lantaran berasal dari China, Kusnandi Rusmil memastikan bahwa vaksin Covid-19 steril dari bahan-bahan yang sifatnya tidak layak konsumsi atau haram.
Menurutnya, dari pihak Bio Farma maupun BPOM juga telah menjamin bahwa vaksin Covid-19 nantinya layak untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia, dengan catatan telah melalui uji kilinis.
Hal itu menurutnya sekaligus untuk menjawab pertanyaan ataupun keraguan dari masyarakat.
Kepastian itu disampaikan Kusnandi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (11/8/2020).
"Itu sudah saya tanyakan dengan Bio Farma dan Bio Farma menjamin bahwa itu tidak bersinggungan dengan masalah-masalah yang tidak boleh (haram)," ujar Kusnandi.
"Dan kemudian juga Badan POM itu sudah menulis surat ke China dan sudah di-approve bahwa itu memang betul katanya tidak bersinggungan dengan bahan-bahan seperti itu," jelasnya.
Sementara itu terkait alur dari pembuatan vaksin di Tanah Air yaitu dikatakannya sudah sesuai dengan aturan internasional.
Yakni mulai tahap pra klinis, hingga sampai uji klinis fase tiga yang saat ini sedang digarap.
• Penjelasan soal Bayangan Putih pada Foto Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19 oleh RS Singapura
"Ini semuanya merupakan suatu aturan internasional," ungkapnya.
"Aturan internasional itu ada pra klinis sudah kita lakukan, fase satu sudah kita dilakukan, fase dua segera lakukan, fase tiga yang terakhir," terang Kusnandi.
"Kalau berhasil itu bisa dipergunakan dan dijual."
Dirinya menambahkan bahwa dalam uji klinis fase tiga tidak bisa lantas dilakukan sendirian oleh suatu negara, termasuk Indonesia.